Wednesday, November 21, 2012

Halalkah Sup Ikan Hiu dan Menu Berbahan Daging reptil?

Halalkah Sup Ikan Hiu dan Menu Berbahan Daging reptil?

Rabu, 21/11/2012 18:10 WIB

Halalkah Sup Ikan Hiu dan Menu Berbahan Daging reptil?

Flora Febrianindya - detikFood

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Halalkah Sup Ikan Hiu dan Menu Berbahan Daging reptil?
Foto: Thinkstock
Jakarta - Menu-menu ekstrim dan tak biasa sering jadi santapan sebagian orang. Namun banyak juga yang masih mempertanyakan seputar kehalalannya. Dari sup ikan hiu, menu daging biawak, hingga daging ular. Sebenarnya, mengonsumsi makanan tersebut termasuk halal atau haram?

detikFoodpun mencoba mengonfirmasikan pertanyaan ini kepada pihak LPPOM MUI. Oleh Farid Mahmud, SH, selaku Kepala Bidang informasi Halal, pertanyaan ini diteruskan pada Komisi Fatwa MUI.

Mengenai menu sup ikan hiu, Komisi Fatwa MUI menyatakan jika menu ini halal di makan. "Sup ikan hiu, sebagaimana sup ikan laut lain pada umumnya, hukumnya adalah halal."

Lalu bagaimana soal daging reptil? Di beberapa kawasan, para pedagang menu ini berpromosi jika menu-menu tersebut bisa meningkatkan vitalitas. Bagaimana soal kehalalannya?

Menurut pihak MUI, ada dua pendapat yang berkembang. Yang pertama adalah ada yang m engatakan jika boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Namun ada juga yang mengatakan bahwa tidak boleh dimakan karena termasuk hewan yang memiliki taring dan sifatnya buas. "Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama," jawab pihak MUI.

(dyh/odi)


Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com

food.detik

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...