Saturday, March 16, 2013

Konsumsi Sup Sirip Ikan Hiu Sebabkan Ikan Pari dan 5 Jenis Hiu Terancam Punah

Konsumsi Sup Sirip Ikan Hiu Sebabkan Ikan Pari dan 5 Jenis Hiu Terancam Punah

Jakarta - Seberapapun mahalnya semangkuk sirip ikan hiu atau olahan bagian tubuh ikan pari, permintaan dari para konsumen terus bertambah. Hal ini menyebabkan penangkapan berlebihan spesies tersebut. Karenanya ikan pari dan hiu sudah terancam punah.

The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES memasukkan tujuh spesies ikan hiu dan pari sebagai hewan hampir punah dan dilindungi. Keputusan diambil pada Triennieal Wildlife Confrence di Bangkok, Thailand, hari Kamis (14/03/2012) lalu.

Diberitakan oleh Huffington Post (15/03/2013) lewat keputusan 177 anggota pemerintahan CITES, ada tujuh satwa laut yang ditambahkan ke dalam daftar hewan hampir punah. Lima spesies hiu yaitu oceanic whitetip, porbeagle sharks, tiga jenis hiu kepala martil dan dua spesies ikan pari.

Hal ini menandakan peningkatan jumlah spesies hiu yang dilindungi CITES yang dulunya hanya tiga hingga saat ini menjadi de lapan spesies. Hiu dan ikan pari banyak diburu untuk dijadikan sup dan ramuan tradisional Cina. Marine Policy (15/03/2013) melaporkan ada sekitar 100 juta hiu dibunuh setiap tahunnya untuk memuaskan keinginan para konsumen menikmati semangkuk sup sirip ikan hiu berharga mahal.

Sedangkan ikan pari diburu karena gill raker (tulang saring insang) yang biasanya dipakai dalam obat-obatan tradisional China. Di Hong Kong bagian ini disebut peng yu sai dan dipercaya bisa mengurangi racun dalam darah.

Daging ikan pari biasanya dijual dalam bentuk kering dan sudah digarami, sementara tulang rawan nya digunakan sebagai alternatif dalam sup saat persediaan untuk sup sirip ikan hiu semakin berkurang.

Karena penangkapan berlebihan ini, laporan International Union for Conservation of Nature pada tahun 2009 menyatakan lebih dari 30 persen dari 64 spesies ikan hiu dan pari ditemukan sudah terancam punah.

Selain 7 spesies dalam CITES Appendix II, bebe rapa larangan dikeluarkan untuk para nelayan menangkap hewan-hewan ini tanpa ijin dari pihak pemerintah negara yang berwenang. Izin ini juga untuk memberi sertifikat bahwa ikan-ikan tersebut ditangkap dalam kuantitas yang tidak akan mengancam kepunahan.

Langkah ini menjadi kabar baik bagi para aktivis yang mengecam tindakan perburuan hiu dan ikan pari. Namun, Yoimuri (15/03/2013) menegaskan bahwa pihak CITES belum memikirkan langkah perlindungan spesies blue fin tuna dan belut yang banyak diburu di Jepang dan terancam punah.

(odi/fit)

food.detik

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...